Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan KPU Soal Nisya, Adik Raffi Ahmad yang Tiba-tiba Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar

Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (2/9/2024) ini. Ini penjelasan KPU
Penjelasan KPU Soal Nisya, Adik Raffi Ahmad yang Tiba-tiba Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar. Nisya Ahmad (pakaian biru) / Istimewa
Penjelasan KPU Soal Nisya, Adik Raffi Ahmad yang Tiba-tiba Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar. Nisya Ahmad (pakaian biru) / Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Adik aktor kenamaan Raffi Ahmad, Nisya Ahmad menjadi salah satu dari 120 anggota DPRD Jabar yang dilantik di Gedung Merdeka, Bandung, hari ini, Senin (2/9/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro menyebut jika anggota DPRD Jabar asal PAN Thoriqoh Nashrullah Fitriyah telah mengundurkan diri, sehingga posisinya digantikan Nisya Ahmad.

Thoriqoh dan Nisya merupakan kader PAN Jabar yang ikut dalam Pileg 2024 daerah pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Bandung. Thoriqoh berhasil mendapatkan 58.495 suara sah, diikuti Nisya dengan raihan 50.422 suara sah.

Adi Saputra mengatakan, sebelum pelantikan Thoriqoh telah mengajukan pengunduran diri. Sehingga, KPU memanggil yang bersangkutan termasuk dari partai politik pengusungnya.

"Partai politik memberikan surat ke KPU, baru kami klarifikasi dengan syarat mengudang partai politik dan caleg terpilih. Kami klarifikasi, betul tidak. Jangan sampai bahasa mengundurkan diri, tapi orang yang bersangkutan tidak merasa mengundurkan diri," ujar Adi, Senin (2/9/2024). 

Setelah dilakukan klarifikasi, KPU kemudian mengundang partai politik dan anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri.

"Setelah itu, kami membuat berita acara, sudah clear, berarti kami revisi penetapan caleg terpilih, termasuk Bu Thoriqoh itu. Jadi Mbak Nisya Ahmad itu adalah pengganti calon terpilih karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri," katanya.

Pihaknya mengaku tidak tahu pasti apa alasannya pengunduran diri Thoriqoh, mengingat terdapat sejumlah anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang juga memutuskan mundur.

"Tidak hanya Bu Thoriqoh sebenarnya, yang sudah mengundurkan diri ada yang menjadi calon kepala daerah, ada yang meninggal, dan segala macam. Ada, Lucky Hakim [Partai NasDem] mengundurkan diri, yang meninggal dunia itu dua tapi saya lupa lagi dari PAN dan PKB. Lalu dari PKS mengundurkan diri," tambahnya.

Menurutnya, penggantian Thoriqoh oleh Nisya pun tidak menyalahi aturan atau sesuai dengan ketentuan di PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b, tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

"Jadi, kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat, itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW (pergantian antar waktu)," ucapnya.

Sebelumnya, nama Nisya Ahmad muncul dalam Surat Keputusan KPU Jabar Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024, yang diterbitkan pada 17 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut, Nisya Ahmad tercatat sebagai calon terpilih anggota DPRD Jabar dari daerah pemilihan Jawa Barat 2, yakni Kabupaten Bandung.

Nisya yang mencalonkan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini memperoleh 50.422 suara sah. Nisya menggantikan calon lainnya dari PAN, yakni Thoriqoh Nashrullah Fitriyah dengan perolehan 58.495 suara sah.

Nama Nisya muncul di antara 9 nama calon terpilih lainnya dari daerah pemilihan Jawa Barat 2 yang tidak mengalami perubahan dari surat keputusan sebelumnya.

Thoriqoh sendiri sebelumnya ditetapkan menjadi calon terpilih melalui Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024 yang diterbitkan pada 24 Mei 2024.

Setelah keputusan mengenai perubahan ketiga yang mencantumkan nama Nisya Ahmad tersebut muncul, laman resmi JDIH KPU Jabar pun tidak menerbitkan surat perubahan lainnya hingga hari pelantikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper