Bisnis.com, BANDUNG--Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin resmi melantik Deddy Supriadi sebagai Pj Bupati Bekasi menggantikan Dani Ramdan yang mundur.
Pelantikan yang digelar di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Kamis (15/8/2024) sore tersebut berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-3334 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Dalam acara tersebut juga sekaligus memberhentikan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi.
Deddy Supriadi sebelumnya merupakan Sekda Kabupaten Bekasi. Dani Ramdan mengajukan mundur dalam surat bertanggal 15 Juli 2024 yang ditembuskan pada Pj Gubernur Jabar.
Dalam surat tersebut tercantum alasan Dani Ramdan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Penjabat Bupati Bekasi karena akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Bekasi.
Bey Machmudin mengatakan Deddy menggantikan Dani yang akan maju sebagai calon kepala daerah. Karena itu dia meminta Deddy bisa memimpin Bekasi dengan baik, dan menjaga iklim dunia usana di wilayah yang memiliki banyak kawasan industri tersebut.
Baca Juga
“Bisa dicermati apa såja kendala-kendala dalam industri, soal padat karya, dan diprrhatikan juga tentang sampah, tuturnya.
Menurutnya Deddy juga haras bisa menjaga integritas dan profesonalisme, serta berdiri teguh pada etika dan moral. “Serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya,” ujarnya.