Bisnis.com, CIREBON- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat, sepanjang 2024 ada 13 warga jadi korban kecelakaan akibat tertabrak kereta di wilayah Daerah Operasi 3 Cirebon.
Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, dari 13 orang tersebut, sembilan orang mengalami luka berat dan empat orang luka ringan.
Kejadian tersebut tidak hanya menimbulkan korban, melainkan menyebabkan kerusakan sarana kereta api, kerusakan prasarana kereta api, hingga gangguan perjalanan kereta api yang berujung keterlambatan hingga penumpukan penumpang.
"Terjadi sebanyak sembilan kali kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban jiwa 13," kata Rokhmad di Kota Cirebon, Kamis (8/8/2024).
Daop 3 Cirebon sepanjang Januari 2024. Langkah itu diambil untuk mencegah jatuhnya korban akibat tertabrak kereta api.
Penutupan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Dimana, perlintasan sebidang kurang dari dua meter yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan tak berpintu, harus ditutup.
Baca Juga
"Perlintasan di wilayah kami (Daop 3 Cirebon berada di permukiman warga, kawasan sekolah, hingga di tengah lahan pertanian. Sangat jelas ini membahayakan," kata Rokhmad.
Pemerintah daerah di wilayah Daop 3 Cirebon didorong melakukan pembangunan fasilitas untuk menghindari kecelakaan, di antaranya membangun terowongan bawah tanah (underpass) atau jembatan layang (fly over) di perlintasan sebidang.
Rokhmad mengatakan, upaya itu menjadi satu-satunya solusi terbaik untuk mencegah adanya kecelekaan warga yang tertabrak kereta api.
"Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” kata Rokhmad.
Perlintasan sebidang diakui menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Padahal, sosialisasi kepada masyarakat sekitar getol dilakukan pihak Daop 3 Cirebon.
Tercatat, saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang. Dalam jumlah itu, sebanyak 74 titik terjaga dan 82 titik perlintasan lainnya tanpa penjagaan.
Secara aturan, kata Rokhmad, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Diharapkan, seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. "Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,“ tutup Rokhmad.