Bisnis.com, BANDUNG--Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan ASN di Jawa Barat bermain judi online.
Inspektur Daerah Jabar Eni Rohyani mengatakan pihaknya mendapatkan indikasi tersebut berdasarkan laporan PPATK meski jumlahnya belum diketahui.
"Kepala PPATK menyatakan ada, tapi jumlahnya tidak disampaikan," katanya dikutip Kamis (11/7/2024).
Pemprov Jabar sudah mengirimkan surat permintaan data aparatur sipil negara (ASN) yang bermain judi online pada PPATK. Jika data tersebut sudah diterima, dia memastikan akan ada tindakan tegas bagi ASN yang terbukti bermain judi online.
"Kita masih menunggu data PPATK karena PPATK yang tahu datanya. Nanti pada saat sudah mengetahui (datanya) pasti akan dilakukan penanganan serius," katanya.
Menurutnya pemberian tindakan bagi ASN yang bermain judi online akan dilakukan berdasarkan tingkat keseringan. Karena bisa saja yang bersangkutan hanya coba-coba atau memang sering bermain.
Baca Juga
"Kita pasti masih melakukan pembinaan yah karena kalau informasi PPATK range berbeda-beda mungkin ada yang coba-coba atau mungkin ratusan kali transaksi. Tahap awal pembinaan dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Surat Edaran (SE) larangan bermain judi online bagi pegawai ASN dan BUMD di Jabar telah dibuat oleh Pj Gubernur Jabar. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.
Jawa Barat sendiri tercatat sebagai provinsi dengan jumlah transaksi judi online terbesar di Indonesia. Nilainya menurut PPATK mencapai Rp3,8 triliun.