Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pj Bupati Sumedang Keluarkan Edaran Larangan Judi, Minta Camat hingga Kades Awasi Warga

Siapapun yang melanggar larangan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, BANDUNG— Penjabat (P)j Bupati Sumedang Yudia Ramli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 64 tahun 2024 yang isinya melarang keras kegiatan judi konvensional, judi online, trading, permainan slot, dan kegiatan sejenisnya.

Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2). Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selain itu, surat edaran juga memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam SE tersebut, Pj Bupati Sumedang menegaskan beberapa poin penting kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumedang. 

"ASN dilarang keras untuk melakukan kegiatan judi konvensional, judi online, trading, permainan slot, dan kegiatan sejenisnya," ujar Pj Bupati dalam surat tersebut.

Selain itu, seluruh camat, lurah dan Kades diminta untuk memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing terkait larangan tersebut. 

Ditegaskan pula bahwa siapapun yang melanggar larangan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sumedang serta sebagai implementasi dari Undang-Undang yang berlaku," tuturnya.

Semua pihak diharapkan dapat mematuhi larangan tersebut demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

"Ini sebagai upaya menciptakan kondusifitas dan kewaspadaan dini di wilayah Kabupaten Sumedang," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper