Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

190 Sapi Terjual, Pedagang di Cirebon Akui Penjualan Tahun Ini Lesu

Transaksi jual beli hewan kurban di Kabupaten Cirebon meningkat jelang Hari Raya Iduladha 2024.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Transaksi jual beli hewan kurban di Kabupaten Cirebon meningkat jelang Hari Raya Iduladha 2024.

Peningkatan jual beli hewan kurban dirasakan Kelompok Tani Ternak Sapi (KTTS) Padusan di Desa Kubang, Kecamatan Talun. Dari 200 ekor hewan, hanya tersisa 10 ekor per Jumat (7/6/2024).

"Sekarang tinggal 10 sapi yang belum terjual," kata peternak KTTS Padusan, Yuwenda, Jumat (7/6/2024).

Yuwenda mengatakan ratusan sapi yang sudah terjual itu memiliki harga bervariasi mulai dari Rp25 juta hinggaRp 83 juta. Pemesanan hewan kurban di KTTA Padusan dilakukan sejak lama. 

Bahkan, beberapa pembeli di antaranya sudah memesan hewan kurban pada tahun lalu.

"Dibandingkan tahun kemarin, sapi yang terjual pada iduladha tahun ini jumlahnya masih jauh lebih rendah. Dimana pada Iduladha sebelumnya, sebanyak 300 ekor sapi ludes terjual di waktu yang nyaris sama," kata Yuwenda.

Yuwenda menyebutkan, pihaknya pun tidak akan terburu-buru menambah stok hewan kurban sebelum 10 ekor sisa belu tersisa habis. Pascawabah penyakit mulut dan kuku (PMK), pembelian hewan kurban semakin selektif.

"Kami harus lebih teliti dan selektif lagi ketika mendatangkan sapi dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di sini untuk penggemukan, jadi tidak asal belanja. Kalau habis, baru belanja lagi," katanya.

Sebelumnya diberitakan jumlah sapi yang terpapar PMK di Kabupaten Cirebon bertambah menjadi 32 ekor pada Kamis (6/6/2024). Sub Koordinator Ternak Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Herman Syaiful Bahri mengatakan jumlah sapi yang terkena PMK pada pekan lalu sebanyak 25 ekor. 

"Sebanyak 32 ekor masih dalam kondisi sakit. Beberapa hari lalu sudah ada 12 ekor sapi yang sembuh," kata Herman di Kabupaten Cirebon, Kamis (6/6/2024).

Dalam upaya mengantisipasi PMK mewabah di Kabupaten Cirebon, pemerintah mengeluarkan dua aturan ketat yang harus dilakukan saat proses distribusi hewan ternak dari luar daerah.

Pertama, hewan ternak wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas setempat dan sudah menjalani tes usap (swab).

"Aturan harus dipakai supaya PMK tidak terjadi kembali di Kabupaten Cirebon. Apalagi, dalam waktu dekat akan memasuki Hari Raya Iduladha," kata Herman.

PMK diketahui telah menjangkiti hewan ternak, terutama sapi, di beberapa daerah di Indonesia. Secara umum, PMK merupakan penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper