Bisnis.com, BANDUNG--Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat, menyusul kasus hukum yang menimpa Arsan Latif.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin usai menunjuk Ade pihaknya kini menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri untuk penunjukkan Pj Bupati Bandung Barat, pengganti Arsan Latif.
“Hari ini sudah ditetapkan. Pak Bupati (Arsan Latif) sudah diberhentikan, sementara Plh-nya Sekda Bandung Barat,” ujar Bey Machmudin dikutip Jumat (7/6/2024).
Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa Arsan Latif kepada aparat penegak hukum (APH). “Kita percaya APH akan bertindak profesional,” ucapnya.
Seiring dengan adanya kasus ini, Bey Machmudin kembali mengingatkan para pejabat untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Guna menghindari maladministrasi, yang dapat berujung tindakan hukum.
“Sebagai ASN, hati-hati dalam penggunaan APBD, APBN. Ikuti aturan main, jangan melakukan tindakan melawan hukum,” katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Atas dasar itu, Pemprov Jabar melalui surat Nomor 22/KPG.07/PEMOTDA yang ditujukan kepada Sekda KBB, untuk menjadi Plh Bupati KBB. Ini sebagai tindaklanjut dari surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4279/OTDA pada 6 Juni, mengenai pengesahan pemberhentian Arsan sebagai Pj Bupati Bandung Barat.