Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pj Bupati Bandung Barat Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengaku belum mengetahui dan menerima surat penetapan tersangka untuk dirinya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif

Bisnis.com, BANDUNG — Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengaku belum mengetahui dan menerima surat penetapan tersangka untuk dirinya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Saya belum terima [surat penetapan tersangka], nanti kita serahkan semua mekanisme yang ada,” ungkap dia, Rabu (5/6/2024).

Bahkan, Arsan yang juga menjabat Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengetahui informasi tentang ditetapkannya dirinya sebagai tersangka kasus rasuah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

“[Informasi penetapan tersangka?], Belum tahu,” jelasnya.

Arsan juga menyangkal dirinya terlibat dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah [Build, Operate and Transfer/BOT] Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka

“Tidak ada tidak ada,” jelasnya.

Ia juga tidak mengakui dirinya menerima sejumlah uang untuk memuluskan langkah PT PGA untuk mendapatkan proyek tersebut. 

“Tidak ada [menerima uang],” ungkapnya.

Sebelumnya, penetapan Arsan Latif ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah [Build, Operate and Transfer/BOT] Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ungkap Nur dalam keterangan yang dikutip Bisnis, Rabu (5/6/2024).

Menurut dia, Arsan disebut secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa bangunan guna serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 tahun 2014.

Arsan diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan rekening keluarganya dan diduga diterima Arsan secara bertahap untuk mengganti keperluan selama pengurusan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. 

Tersangka lain yang diduga memberikan uang suap kepada tersangka Arsan Latif adalah INA yang melalui tersangka AN dan Arsan juga disebut meminta untuk dipasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong tersebut. 

Nur mengatakan Arsan Latif dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper