Bisnis.com, BANDUNG-- Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Pasar Singangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Arsan Latif yang juga menjabat Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah [Build, Operate and Transfer/BOT] Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ungkap Nur dalam keterangan yang dikutip Bisnis, Rabu (5/6/2024).
Menurut dia, Arsan disebut secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa bangunan guna serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 tahun 2014.
Dengan upaya tersebut, Arsan Latif disebut memuluskan langkah PT.PGA agar memenuhi syarat dalam proses lelang dan akhirnya PT.PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Baca Juga
"Arsan Latif mengondisikan proses lelang tersebut saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam negeri," jelasnya.
Arsan diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan rekening keluarganya dan diduga diterima Arsan secara bertahap untuk mengganti keperluan selama pengurusan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Tersangka lain yang diduga memberikan uang suap kepada tersangka Arsan Latif adalah INA yang melalui tersangka AN dan Arsan juga disebut meminta untuk dipasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong tersebut.
Nur mengatakan Arsan Latif dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.