Bisnis.com, BANDUNG — Polisi mengungkap satu DPO pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon atas nama Pegi Setiawan alias Perong bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Pegi Setiawan alias Perong ditangkap oleh Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bersama Bareskrim Mabes di Bandung, setelah delapan tahun buron.
"Polda Jabar, dengan dibantu oleh Bareskrim dan seluruh elemen, sudah berhasil menangkap satu orang atas nama Pegi Setiawan warga Cirebon," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (22/5/2024).
Meski demikian, Jules belum mau menjelaskan kronologi dan tempat penangkapan Pegi saat dalam pelariannya. Menurutnya, penyidik masih mendalami terkait pelarian Pegi.
"Informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," ucap dia.
Selain, pihaknya juga akan melakukan pendalaman soal digaan Pegi yang mengganti identitas dan peran Pegi dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Rizky alias Eky.
Baca Juga
"Nanti akan kami sampaikan, masih dilakukan pendalaman. Kami akan ungkap secara terang benderang," tuturnya.
Ia memastikan, Pegi yang ditangkap di Bandung, adalah tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2016 silam.
“Sejak 2016 kami sudah menetapkan status DPO kepada Pegi alias Perong, jadi bukan Egi tapi Pegi Setiawan,” ungkapnya.
Setelah mengamankan satu DPO bernama Pegi alias Perong, pihaknya juga kini tengah terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya yakni Andi dan Dani.