Bisnis.com, CIREBON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon mengaku kesulitan melakukan pengawasan terhadap perusahaan otobus penyedia angkutan study tour maupun kegiatan pariwisata lainnya.
Kepala Dishub Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah mengatakan pihaknya hingga saat ini tidak kewenangan dari Kementerian untuk mengawasi keberadaan atau kelaikan kendaraan baik antar kota dalam provinsi (AKDP), antar kota antar provinsi (AKAP), maupun kendaraan pariwisata dan travel.
"Harusnya ada kolaborasi antara Kementerian Perhubungan dan Dishub di daerah. Yang memiliki jangkauan lebih cepat untuk pengawasan itu di daerah, bukan dari pusat," kata Hilman, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga
Hilman mengatakan keberadaan perusahaan otobus harus terus dipantau. Saat nanti terjadi kecelakaan akibat tidak kelaikan, pemerintah bisa memberikan sanksi tegas kepada perusahaan.
"Supaya ketika ada kecelakaan, jangan yang disalahkan sopir saja, harus dicek pula perusahaanya," kata Hilman.