Bisnis.com, CIREBON - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah 2024 untuk Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000 atau 2,5 kilogram beras.
Besaran angka zakat fitrah mengalami kenaikan dari Rp30.000 menjadi Rp40.000. Kondisi tersebut akibat adanya kenaikan harga beras yang terjadi selama beberapa bulan terakhir.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk datang ke Baznas menyalurkan zakat, sodaqoh dan infaknya. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah sudah menitipkan zakatnya kepada lembaga tersebut.
"Selain peningkatan ekonomi. Baznas setiap bulannya ada untuk alokasi bantuan rutilahu. Sedangkan pemerintah terbatas satu tahun itu 700an, sementara rumah tidak layak huni milik masyarakat Kabupaten Cirebon ada 10 ribuan lebih, makanya peran masyarakat menyalurkan Bantuan lewat baznas sangat dibutuhkan. Karena dari masyarakat untuk masyarakat juga," kata Imron.
Ketua Baznas Kabupaten Cirebon Ahmad Zaini Dahlan mengatakan pihaknya sudah menghimpun belasan miliar dana zakat dari Kabupaten Cirebon.
Dalam waktu dekat, kata Ahmad, pihaknya akan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas di setiap desa di Kabupaten Cirebon. Nantinya, masyarakat tidak perlu susah payah datang ke kantor utama.
Baca Juga
"Nantinya zakat itu dikumpulkan di desa, kemudian didistribusikan oleh desa untuk warga desa tersebut, salah satunya adalah untuk penanggulangan kemiskinan yang ada di desa itu," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, potensi zakat Kabupaten Cirebon relatif besar. Namun, keterlbatan masyarakat melalui badan tersebut masih rendah dibandingkan daerah lainnya.
"PNS sudah, tinggal masyarakat supaya bisa menyalurkan ke Baznas. Karena, dari masyarakat untuk masyarakat, dari desa untuk desa. Kita hanya administrasi saja," kata Ahmad.