Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemadanan NIK dengan NPWP di KPP Cibeunying Capai 79,15%

KPP Pratama Bandung Cibeunying mencatat progress pemadanan NIK dengan NPWP di wilayahnya telah mencapai 79,15% atau sejumlah 155.759 hingga 29 Februari 2024.
Ilustrasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. JIBI/Feni Freycinetia.
Ilustrasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. JIBI/Feni Freycinetia.

Bisnis.com, BANDUNG— Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mencatat progress pemadanan NIK dengan NPWP di wilayahnya telah mencapai 79,15% atau sejumlah 155.759 hingga 29 Februari 2024.

“Sampai 29 Februari 2024, pemadanan NIK-NPWP sudah mencapai 155.759 atau 79,15% dari total yang harus dipadankan sebanyak dari total 196.786,” kata Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Hasti Garini selepas Tax Gathering 2024 di Bandung, Rabu malam (6/3/2024).

Sementara itu, pihaknya masih memerifikasi sisa 4.000-an NIK yang belum dipadankan dengan NPWP.

“Harus cek dan ricek lagi karena siapa tahu NIK-nya sudah nggak valid lagi, misalnya lantaran terdapat wajib pajak [WP] yang telah meninggal dunia,” ujar Hasti.

Hasti mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sampai dengan 30 Juni 2024. Pasalnya, pemadanan NIK dengan NPWP akan segera diimplementasikan pada Core Tax Administration System (CTAS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Juli 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Adapun Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id. 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa implementasi CTAS ini akan mempermudah wajib pajak. “misalnya untuk lapor  SPT, memantau berapa sih pajak yang sudah dilbayarkan, atau mengetahui tunggakan pajak yang belum diselesaikan,” ungkapnya. 

Dengan sistem administrasi perpajakan yang baru ini, jelas Hasti, baik wajib pajak maupun DJP akan bisa saling memantau pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masing-masing. 

“Ibarat cermin tembus pandang, WP bisa memantau pekerjaan orang pajak, orang pajaknya bisa mengawasi WP. Jadi lebih fair, transparan, semakin singkat birokrasinya, dan bisa diakses kapan saja,” imbuh Hasti. 

Untuk itulah pihaknya terus menerus mensosialisasikan CTAS dan pemadanan NIK-NPWP, baik melalui fungsional penyuluh pajak dan juga seluruh pegawai yang ada di KPP Pratama Bandung Cibeunying. 

“Karena semua pihak harus belajar menggunakan CTAS, baik pegawai pajaknya, maupun wajib pajaknya. Semua harus terbiasa menggunakan mekanisme yang baru,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper