Bisnis.com, GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengalokasikan anggaran dana santunan maksimal sebesar Rp36 juta untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.
Ketua KPU Garut Dian Hasanuddin mengatakan anggaran yang sudah disiapkan oleh pihaknya ini tidak hanya untuk anggota KPPS yang meninggal dunia, melainkan Satuan Linmas tempat pemungutan suara (TPS).
"Kalau meninggal dunia saat melaksanakan tugas dalam rangkaian kegiatan menyelenggarakan pemilu dan sesuai aturan dan mekanisme KPU maka akan mendapatkan santunan atau dana kerohiman," kata Dian di Kabupaten Garut, Rabu (21/2/2024).
Menurut Dian, santunan yang diberikan akan diberikan langsung kepada keluarga duka. Pihak keluarga sudah ada yang menempuh persyaratan administrasi agar dana santunan secepatnya direalisasikan.
"Kami sudah minta administrasi untuk pencairan dana kerohiman, mudah-mudahan kita bisa ngasih maksimal," katanya.
KPU Garut mencatat, jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sebanyak enam orang terdiri dari dua petugas KPPS Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, dan Desa Pamulihan Kecamatan Cisurupan.
Baca Juga
Keduanya meninggal dunia sebelum dilaksanakan waktu pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024.
Sementara, empat orang lain yang meninggal dunia saat pelaksanaan pemilu yaitu, petugas KPPS di Desa/Kecamatan Cihurip, petugas KPPS Desa Sukamukti, Kecamatan Sukawening, petugas Linmas TPS Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, dan petugas Linmas di Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng.
Selain itu, lanjut Dian, KPU Garut juga mencatat, sebanyak 248 petugas KPPS, dua petugas PPK, 25 petugas PPS, dan 18 petugas Linmas jatuh sakit.
"Saat ini, ada 12 orang yang dirawat di rumah sakit maupun puskesmas," katanya.