Bisnis.com, BANDUNG--Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memastikan pihaknya belum mengambil sikap apapun terkait adanya laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dani Ramdan dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat atas dugaan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, sampat saat ini belum ada keputusan pasti dari Bawaslu soal dugaan pelanggaran ini.
"Gini, pertama dari kami tetap netralitas harus ASN itu netral tadi saya sudah tanya Bawaslu belum ada laporan detil jadi kami masih menunggu dari Bawaslu," katanya di Bandung, Senin (5/2/2024).
Menurutnya, Pemprov Jawa Barat akan memberikan teguran pada yang bersangkutan jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN. Namun, sampai saat ini, Bey memastikan tengah menunggu keputusan Bawaslu Jabar.
"Kalau ada pelanggaran pasti kita tegur, tapi kita tunggu dari Bawaslu seperti apa," katanya.
Baca Juga
Sembilan hari menjelang pencoblosan pemilu pada 14 Februari, Penjabat Sekretaris Daerah Jawa Barat Taufiq Budi Santoso mengingatkan para aparatur sipil negara di lingkungan Pemda Provinsi Jabar agar tetap netral.
"Saya mengingatkan kembali bahwa 14 Febuari 2024 kita melaksanakan pemilu yaitu pilpres, pileg pusat, provinsi dan kabupaten, kota. Untuk itu kita harus tetap menjaga netralitas, kita masih ada waktu sembilan hari untuk menjaga ini," ujarnya.
Menurut Taufiq, sembilan hari menjelang pencoblosan suhu politik dikhawatirkan memanas. Karena itu, ia meminta jajarannya untuk tidak terbawa suasana dan tetap menjunjung tinggi netralitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Mudah-mudahan bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat perundang-undangan dengan sebaik-baiknya," kata Taufiq.
Selain menjaga netralitas, ia juga meminta para ASN untuk menjaga kondusivitas dan turut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dengan memberikan hak suaranya di bilik suara. "Kami berharap pada tanggal 14 Februari 2024 semuanya bisa menyampaikan hak pilihnya di TPS masing-masing," harapnya.
ASN memiliki hak politik untuk memilih. Namun, ekspresi keberpihakan politik ASN hanya bisa diimplementasikan di tempat pemungutan suara (TPS) bukan di ruang publik.
Sejauh ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar belum menemukan ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN Pemda Provinsi Jabar. Taufiq memastikan, netralitas ASN Pemda Provinsi Jabar terjaga dengan baik. Mereka sudah menjalankan aturan berlaku dan tidak terlibat politik praktis.