Bisnis.com, CIREBON - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon mulai memberlakukan pajak hiburan tertentu naik menjadi 40%. Semula, pajak tersebut hanya 35%.
Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno mengatakan Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten sepakat memilih angka kenaikan tersebut.
“Kami memilih angka paling minim yakni 40% sesuai aturan dari undang-undang yang berlaku,” kata Rahmat di Kabupaten Cirebon, Kamis (18/1/2024).
Berdasarkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), disebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Namun demikian, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.
Rahmat menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak bakal menaikan angka pajak ke level tertinggi. Hal tersebut dikhawatirkan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan ke daerah.
Baca Juga
Menurut Rahmat, pascapandemi Covid-19, Kabupaten Cirebon terus bergerak menaikkan pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih baik.
“Kabupaten cirrbon lagi merangkak untuk menaikan sektor pariwisata. Kalau dinaikan kunjungan wisatawan akan berdampak juga,” kata Rahmat.
Adapun merujuk pada pasal 55 No.1/2022 yang masuk dalam subjek pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan adalah:
* Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
* Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
* Kontes kecantikan
* Kontes binaraga
* Pameran
* Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
* Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
* Permainan ketangkasan
* Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkaphn untuk olahraga dan kebugaran
* Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
* Panti pijat dan pijat refleksi
* Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa