Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Aturan Pengupahan, Apindo Jabar akan Taati PP No.51/2023

Melalui beleid ini, Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan untuk UMK paling lambat 30 November dan sudah ada penetapan UMP.
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik/Istimewa
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang di dalamnya sudah ditetapkan formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

PP Nomor 51/2023 yang disahkan pada 10 November lalu ini mengubah peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Melalui beleid ini, Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menilai adanya PP No. 51/2023 ini dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan dapat menjadi panduan dalam menetapkan upah. Dengan begitu, lanjutnya, diharapkan pula mampu berdampak baik pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Jabar.

"Dalam menetapkan upah minimum tahun 2024, baik UMP maupun UMK, kami pengusaha Jawa Barat akan taat pada aturan yang berlaku dan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023," kata Ning dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Formulasi upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indeks Tertentu inilah yang akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah tersebut.

"Dengan terbitnya peraturan tersebut maka saya mengucapkan selamat bekerja untuk seluruh Dewan Pengupahan Provinsi Jabar serta seluruh kabupaten/kota di Jabar untuk menentukan besaran upah tahun 2024," jelasnya.

Ning berharap penentuan upah tahun ini dapat berjalan dengan lebih lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan lebih maksimal, sehingga tidak perlu lagi ada penurunan produktivitas dari hilangnya jam kerja sebagai akibat dari mogok kerja maupun demo.

"Kami tentu amat berharap supaya kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi di Jabar dapat terjaga dengan baik, sehingga akan mampu menarik investor-investor baru," ujarnya.

Jawa Barat, kata Ning, sangat butuh investor baru untuk terus masuk dan investor yang lama tetap bertahan yang akan berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja.

"Apalagi dengan tipe investasi yang masuk saat ini yang cenderung padat modal, maka mempertahankan investasi yang sudah ada, serta memperbanyak investasi masuk ke Jabar menjadi satu keharusan."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper