Bisnis.com, BANDUNG -- Komoditas beras masih menjadi kontributor tertinggi inflasi di Jawa Barat secara m-to-m yang mencapai 0,11 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat Marsudijono mengatakan andil beras berada di angka 0,1328 persen terhadap inflasi Jawa Barat September 2023 ini.
"Inflasi September 2023 di Jawa Barat secara m-t-m tercatat 0,11 persen, sedangkan y-t-d 1,60 persen," ungkap dia, Senin (2/10/2023).
Sedangkan, komoditas lainnya yang menyumbang inflasi yakni bensin 0,06 persen, biaya pulsa ponsel 0,016, wortel 0,0081 persen dan air kemasan 0,0078 persen.
Sementara itu, komoditas yang memiliki andil deflasi sekaligus penyeimbang adalah komoditas telur ayam ras -0, 07 persen, bawang merah 0,05 persen, cabai merah 0,014, daging ayam ras -0,012 dan minyak goreng 0,009 persen.
Sementara itu, jika dilihat secara y-o-y, inflasi September 2023 jauh lebih rendah dari pada September 2022, yakni 2,35 persen dari yang sebelumnya 6,12 persen.
Baca Juga
"Ini artinya Tim TPID kita bisa berbuat banyak untuk mengendalikan inflasi khususnya di Jawa Barat," ungkapnya.
Ia pun berharap dengan sisa tiga bulan terakhir di 2023, Jawa Barat mampu mencapai target yang sudah dicanangkan pemerintah.
Ia memaparkan, pada September 2023, gabungan 7 kota di Jawa Barat terjadi inflasi tertinggi terjadi di Kota Cirebon sebesar 3,07 persen dan terendah terjadi di Kota Depok sebesar 1,96 persen secara yoy.
Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,96 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,23 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,34 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,53 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,80 persen; kelompok transportasi sebesar 1,01 persen; kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,27 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 1,20 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,99 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,35 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,08 persen.