Bisnis.com, BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung mengeksekusi 39 objek tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan Jalan Jatayu Dalam dan Jalan Komodor Udara Supadio, Kota Bandung, Selasa (26/9/2023). 39 objek tanah dan bangunan ini memiliki luas tanah 8.144,12 M2 dan luas bangunan 1.872 M2.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pelaksanaan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung.
Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono mengatakan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya dua putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan No.423/Pdt.G/2014/PN.Bdg (12 objek) dan Putusan No.426/Pdt.G/2014/PN.Bdg (27 objek) yang dimenangkan oleh PT KAI, yang pada intinya menyatakan tanah dan bangunan yang dihuni para penghuni adalah milik PT KAI dan menghukum para penghuni untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang dihuni kepada PT KAI dalam keadaan baik.
Baca Juga
“Dari 39 objek tanah dan bangunan tersebut, terdapat 30 penghuni objek yang telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif, sisanya dilakukan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri Bandung. Selama ini, objek-objek tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal dan tidak ada hubungan hukum dengan PT KAI selaku pemilik aset, namun justru menggugat PT KAI dengan klaim kepemilikan," kata Mahendro.
Mahendro menambahkan, eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.
“Eksekusi ini sebagai wujud keseriusan PT KAI Daop 2 Bandung dalam rangka mengambil alih dan menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus sebagai upaya PT KAI dalam melakukan optimalisasi aset guna meningkatkan pendapatan Perusahaan," tutup Mahendro.