Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Purwakarta Alokasikan Rp40 Miliar untuk Bantu Iuran BPJS Masyarakat

Pemkab Purwakarta tahun ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp40 miliar untuk membantu pembayaran premi asuransi kesehatan masyarakat kurang mampu.
Peserta mengantre di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan./Bisnis
Peserta mengantre di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan./Bisnis

Bisnis.com, PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta tahun ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp40 miliar untuk membantu pembayaran premi asuransi kesehatan melalui BPJS Kesehatan khusus masyarakat kurang mampu.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kabupaten Purwakarta Yandi Nurhadian menjelaskan sejak tiga tahun terakhir pihaknya berupaya mendorong kepesertaan warga untuk ikut asuransi. Sampai saat ini, lanjut dia, sudah 97 persen dari jumlah penduduk Purwakarta sudah tercover BJPS.

"Dari jumlah kepesertaan BPJS ini, ada sebanyak 92.380 warga yang kepesertaannya menjadi tanggungan pemerintah daerah," ujar Yandi kepada Bisnis.com, Kamis (10/8/2023).

Angka kepesertaan BPJS yang mencapai 97 persen dari 1 juta lebih penduduk Purwakarta, adalah mereka yang telah tercatat sebagai peserta jaminan kesehatan. Namun, dalam hal pembayaran premi kepesertaan tidak seluruhnya dibiayai oleh pemerintah daerah. Melainkan, ada juga yang dibiayai pusat, perusahaan swasta serta kepesertaan mandiri.

"Kebanyakan, itu masyarakat penerima bantuan iuran melalui pendanaan APBN. Kalau dari APBD, itu hanya 92.380 warga," kata dia.

Alokasi anggaran untuk membantu pembayaran premi BPJS warga melalui pendanaan APBD tersebut, kata dia, juga terbagi menjadi dua sumber. Yakni, 60 persen anggaran dari APBD Purwakarta dan 40 persen anggaran dari APBD Provinsi. Adapun bantuan iuran BPJS dari pemerintah daerah itu untuk kepesertaan kelas tiga. 

Yandi menambahkan, tingginya kepesertaan warganya untuk ikut BPJS kesehatan ini juga karena memang selama ini pemerintahannya turut konsen untuk mendorong masyarakat yang belum tercover asuransi kesehatan. 

"Ini salah satu ikhtiar pemerintah daerah di sektor kesehatan. Caranya dengan membantu membayarkan premi bagi warga yang belum ikut kepesertaan atau tercover BPJS," tambah dia.

Adapun kriteria masyarakat yang mendapat bantuan pembayaran premi BPJS itu, lanjut dia, yang pertama adalah bukan pegawai pemerintah artinya masyarakat biasa. Untuk masyarakat yang diprioritaskan, itu yang kategori kurang mampu dan ibu hamil dari kalangan tak mampu. (K60)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper