Bisnis.com, CIREBON - Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai menyebutkan rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih terganjal di legislatif.
Hilmi mengatakan, rancangan tersebut sebelumnya sudah mendapatkan persetejuan dari pemerintah provinsi maupun daerah. Namun, masih menunggu persetunuan pihak legislatif.
“Sudah tanda tangan oleh sekda provinsi dan daerah tinggal selanjutnya menunggu dari legislatif untuk dihantarkan ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian,” kata Hilmi di Kabupaten Cirebon, Senin (3/7/2023).
Hilmi menyebutkan, proses revisi tersebut memiliki tengat waktu dan terancam mengulang kembali dari awal kalau melebihi batas yang ditentukan.
“Kalau terlambat, pengembangan kawasan Cirebon Timur juga akan terhambat. RTRW ini upaya pemerintah menjaga lahan produktif dan memastikan lahan tidak produktif bisa ditempati industri,” ujar Hilmi.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyebutkan, ada beberapa poin yang direvisi dalam perda tersebut, di antaranya tentang penetapan kawasan industri.
Saat ini, Kabupaten Cirebon tidak memiliki kawasan khusus untuk industri.
Bocoran dalam perda tersebut, kata Imron, kawasan timur bakal menjadi kawasan industri. Sementara wilayah barat, tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian.
"Saya lihat, wilayah barat itu pertaniannya sangat produktif, maka harus dipertahankan. Sementara di timur, kurang cocok untuk pertanian, makan diarahkan jadi kawasan industri," kata Imron.
Menurut Imron kelebihan wilayah Kabupaten Cirebon memiliki kawasan industri, ditunjang dengan akses Tol Trans Jawa, jalur laut, jalur kereta, dan jalur udara. "RTRW ini sebagai upaya menjemput investor ke Kabupaten Cirebon," katanya.
Revisi perlu dilakukan untuk memajukan Kabupaten Cirebon. Perubahan ini pun sesuai anjuran dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN).