Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jabar Jadi Provinsi Pertama Permanenkan Kebijakan WFA

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama ASN Gedung Sate
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama ASN Gedung Sate

Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Jawa Barat akan menjadi provinsi pertama yang mempermanenkan kebijakan WFA. 

Menurutnya hasil kajian selama Covid-19 ada kerja-kerja PNS yang tidak bertemu langsung dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor.

"Sehingga apa yang terjadi keuntungannya, mengurangi stres kemudian mengurangi biaya dan anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor," katanya usai peluncuran 'Mekanisme Kerja Dinamis' di Gedung Sate, Bandung, Senin (19/6/2023). 

Dengan kebijakan ini masyarakat menurutnya dijamin tetap akan mendapatkan pelayanan maksimal dari Pemprov Jabar. 

Kebijakan WFA menurut Ridwan Kamil akan diberlakukan pada ASN yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. 

"Contohnya; PNS  yang kerjanya ngonsep, PNS yang kerjanya bikin pidato, kerjanya cap administrasi yang biasa approved (berkas) secara online. Pokoknya gak ada hubungan dengan interaksi fisik," tuturnya.

Meski begitu kebijakan WFA hanya diberikan kepada ASN berprestasi. Menurutnya jika ada histori PNS pemalas, jarang datang, kebijakan itu tidak akan diberikan.

"Nanti formatnya ada 3-2, 3 di anywhere, 2 di kantor, ada yang 4-1, ada yang 1-4, tergantung track record," ujarnya.

Menurutnya kebijakan WFA menunjukan Pemprov Jabar selalu beradaptasi terhadap perkembangan zaman, perkembangan teknologi dengan mengubah tanpa menghilangkan tujuan

"Tujuannya tetap sama, pelayanan publik prima, kerja produktif 100 persen," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi Juwanda menuturkan ASN yang ingin mendapat WFA dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.

"Sistem untk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob," katanya.

Penerapan kebijakan itu mengacu pada Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dia menyakini kebijakan itu turut berdampak pada efisiensi anggaran. Bahkan dari hasil percobaan, WFA dapat menurunkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, tagihan listrik dan air hingga 30 persen.

"Jadi efisiensi dinilai dari pengalaman kemarin. Contoh dibeberapa OPD kita melakukan riset perjalanan dinas hemat 30 persen, makan minum juga karena kan gak perlu kemana-mana. Penghematan 30 persen anggaran makan minum ada juga penghematan tagihan listrik dan air. Karena orang di rumah, ruangan yang gak dipakai jadi air listrik lebih hemat," tuturnya.

Juwanda berharap inovasi tersebut bisa berdampak baik terhadap efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas kerja pegawai.

"Hitungan angkanya nanti ketahuan, nanti tim BKD dan tenaga ahli sedang merancang evaluasi. Mudah-mudahan efisensi terjadi tapi deliverable output-nya terjaga," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper