Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pertemuan dengan puluhan alim ulama serta kiai untuk membahas polemik Ponpes atau Mahad Al-Zaytun.
Dipimpin Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pertemuan kiai serta alim ulama di Jabar ini dilakukan di ruang Papandayan, Gedung Sate, Bandung, Senin (19/6/2023).
Wagub Uu mengatakan, dari pembahasan ini sejumlah usulan dan masukan untuk polemik Mahad Al-Zaytun.
"Kita melaksanakan tugas dari pak gubernur bertemu rapat dengan para kiai. Tetapi untuk lebih lanjut nanti Pak Gubernur yang akan menyampaikan," katanya.
Beberapa hasil rekomendasi dari para kiai ini nantinya akan diputuskan oleh Gubernur Ridwan Kamil. Uu sendiri enggan menjelaskan lebih rinci soal poin usulan dari kiyai yang ada di Jabar ini.
"Karena apa yang diputuskan barusan belum tentu jadi keputusan yang final. Pemimpin yang mengambil sebuah keputusan yang memiliki kewenangan yaitu pak gubernur," ungkapnya.
Uu menjelaskan, dirinya dalam hal ini hanya bertugas untuk mengumpulkan para kiai serta perangkat terkait lainnya untuk meminta pandangan dan rekomendasi menyikapi polemik Mahad Al-Zaytun. Sehingga, beberapa hasil poin pertemuan tidak bisa disampaikan.
"Nanti yang menyampaikan adalah Pak Gubernur karena Pak Gubernur yang memberikan keputusan. Saya hanya menyampaikan hasil rapat ini dengan Kesbangpol dan Biro Kesra," katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, dirinya belum bisa menyampaikan hasil apa saja dari pertemuan ini.
Semua keputusan ini dikatakannya akan disampaikan langsung pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada sore ini. "Saya diamanatkan begitu, nanti saja pak gubernur yang akan menyampaikan, sore jam 3 katanya," katanya.
Mahad Al-Zaytun kembali melahirkan polemik, mulai dari pernyataan pimpinannya Panji Gumilang yang berkontroversi. Hingga akhirnya Forum Indramayu Menggugat menyampaikan aksi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, pada Kamis (15/6/2023).
Mereka turut menyampaikan beberapa tuntutan pada pengurus Ponpes Al-Zaytun. Berdasarkan informasi yang diperoleh, massa akak ini menyampaikan lima poin tuntutan. Pertama, massa meminta pihak berwajib turut mengusut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kemenag.
Selain itu, massa aksi juga meminta pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun. Untuk poin tuntutan ke tiga, Forum Indramayu Menggugat meminta penegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah.
Massa Forum Indramayu Menggugat juga meminta diberhentikannya pembuatan dermaga khusus Al-Zaytun. Untuk poin terakhir, massa aksi menilai Al-Zaytun dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar.