Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Terapkan Face Recognition di Boarding Gate Stasiun Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon menerapkan teknologi face recognition di boarding gate Stasiun Cirebon, Kota Cirebon, mulai Jumat (19/5/2023) ini.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menerapkan teknologi face recognition di boarding gate Stasiun Cirebon, Kota Cirebon, mulai Jumat (19/5/2023) ini.

Vice Presiden KAI Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana mengakatan, penerapan face recognition untuk mempermudah calon penumpang, sehingga tidak perlu lagi melampirkan boarding pass fisik, e-boarding pass, KTP, ataupun dokumen vaksinasi.

Menurutnya, penerapan tersebut dalam rangka menyempurnakan layanan inovatif terbaru dari KAI.

“Face recognition untuk mengidentifikasi dan memvalidasi indentitas seseorang melalui wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta hingga status vaksinasi pelanggan,” kata Dicky di Kota Cirebon, Jumat (19/5/2023).

Dicky menyebutkan, untuk menggunakan fasilitas tersebut, calon penumpang cukup menempelkan e-KTP pada alat e-KTP Reader, kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai alat tersebut.

"Cukup 1 detik waktu yang dibutuhkan untuk memastikan wajah pelanggan dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI. Hal tersebut akan sangat mempermudah pelanggan dan memperlancar antrean proses boarding," katanya.

Meskipun begitu, pelanggan yang tidak bisa melakukan registrasi lantaran KTP atau sebagainya, tidak perlu khawatir karena masih layanan ayanan boarding manual di Stasiun Cirebon.

Dicky menyebutkan, calon penumpang tidak perlu khawatir terkait keamanan karena KAI telah memiliki manajemen keamanan informasi baik dan secara rutin.

“Face Recognition Boarding Gate merupakan salahsatu bentuk inovasi KAI dalam hal peningkatan pelayanan pelanggan,” kata Dicky.

“Inovasi ini juga merupakan salah satu tindaklanjut dari PKS antara KAI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 2 Februari 2022 yang lalu,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper