Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Ada Perusahaan Cicil THR, Ridwan Kamil Ancam Berikan Sanksi

Disnaketrans Jawa Barat mencatat ada 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023.
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva

Bisnis.com, BANDUNG—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Jawa Barat mencatat ada 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023.

Dari catatan yang ada di Disnakertrans, sejumlah perusahaan tercatat telat melakukan pembayaran THR, sebagian mencicil sebesar 50 persen pada karyawan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR siap-siap akan dikenakan sanksi. THR merupakan kewajiban dari perusahaan untuk membayar penuh dan tidak dicicil. 

Menurutnya aturan ini sudah disampaikan melalui surat edaran sejak awal Ramadan dan diketahui oleh seluruh perusahaan yang berada di Jawa Barat. "Gak bisa, harus bayar lunas gak boleh dicicil-cicil, udah diperintahkan, nanti ada sanksi," katanya di Bandung, Rabu (19/4/2023).

Sebelumnya, Disnakertrans Jawa Barat meminta perusahaan di wilayah Jabar tidak mencicil THR Idulfitri. 

Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan langkah ini sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang didalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.

"Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," ujar Rachmat.

Dia menuturkan SE Kemenaker ini memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden. Salah satunya, soal waktu pemberian THR pada karyawan.

"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR-nya tetap dibayar penuh," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper