Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Kabupaten Cirebon

Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Cirebon masih ada pada H-10 Hari Raya Idulfitri 1444 H, Selasa (11/4/2023).
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, CIREBON - Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon menyatakan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Cirebon masih ada pada H-10 Hari Raya Idulfitri 1444 H, Selasa (11/4/2023).

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, kasus PMK di Kabupaten Cirebon terjadi di Desa Jatimerta, Kecamatan Gunung Jati dan Desa Kamarang, Kecamatan Greged.

Sekretaris Distan Kabupaten Cirebon Encus Suswaningsih mengatakan jumlah hewan ternak yang terpapar PMK per Selasa ini sebanyak tujuh ekor. Sebanyak tujuh ekor di Desa Jatimerta dan dua lainnya di Desa Kamarang.

"Kasus PMK di Kabupaten Cirebon masih terjadi. Sepanjang 2023 ini, sudah ada 79 ekor hewan ternak yang terpapar PMK. Tetapi, 70 lainnya sudah dinyatakan sembuh dan du ekor mati,” kata Encus di Kabupaten Cirebon, Selasa (11/4/2023).

Encus mengatakan, pada awal 2023, Kabupaten Cirebon sempat mengalami zero PMK.

"Kembali mengalami peningkatan, kemungkinan karena cuaca buruk yang terjadi beberapa waktu terakhir ini,” kata Encus.

Dalam upaya mengantisipasi wabah PMK di Kabupaten Cirebon, pemerintah mengeluarkan dua aturan ketat yang harus dilakukan saat proses distribusi hewan ternak dari luar daerah.

Pertama, hewan ternak wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas setempat dan sudah menjalani tes usap (swab).

"Aturan harus dipakai supaya PMK tidak terjadi kembali di Kabupaten Cirebon. Apalagi, dalam waktu dekat akan memasuki Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Iduladha," kata Encus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper