Bisnis.com, CIREBON - Bupati Cirebon Imron Rosyadi memastikan seluruh perusahaan di Kabupaten Cirebon membayar upah tenaga kerja paling rendah sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Dalam upaya memastikan hal tersebut, Bupati Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan, di antaranya PT Embee Textile, PT Hi Lex Cirebon, dan PT Longrich.
“Perusaahan tersebut terpantau membayarkan upahnya sesuai UMK. Bahkan ada beberapa pekerja yang tingkat upahnya di atas UMK,” kata Imron saat ditemui PT Hi Lex Cirebon, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Senin (13/3/2023).
Berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 81 ayat 63 disebutkan, perusahaan yang membayar gaji atau upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku bakal dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun.
Imron mengatakan, kepada seluruh pekerja di Kabupaten Cirebon yang bekerja namun mendapatkan upah di bawah UMK, silahkan melaporkan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
“Gaji sesuai UMK adalah hak para pekerja. Saya minta perusahaan tidak main-main soal ini,” kata Imron.
Selain itu, dalam sidak itu Bupati Cirebon juga memastikan perusahaan yang berdiri di Kabupaten Cirebon bisa menyerap sebagian besar tenaga kerja lokal untuk mengurangi angka pengangguran.
Menurut Imron, tingginya angka pengangguran di seluruh daerah lantaran perusahaan tidak menyerap sebagian besar tenaga kerja lokal.
“Sampai saat ini, perusahaan yang sudah saya datangi sebagian besar mempekerjakan warga lokal Kabupaten Cirebon. Saya imbau juga kepada investor yang akan datang ke Cirebon untuk memperhatikan masalah ini,” kata Imron.