Bisnis.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan tidak akan segan menindak agen atau pangkalan LPG subsidi 3 kilogram yang mematok harga lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp19.000.
"Kami meminta semua agen dan pangkalan agar menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sampai di masyarakat. Tidak boleh lebih," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman, Senin (27/2/2023).
Apalagi menurut Sekda, ia mendapat informasi dari Hiswana Migas bahwa harga dasar dari Pertamina adalah Rp11.650 per tabung.
"Berarti ada ruang Rp.7.750. Jadi kebangetan kalau ada yang menjual di atas HET. Jika kita temukan hal semacam itu akan kita tindak," tegasnya.
Sekda menyebutkan, di Kabupaten Sumedang sendiri terdapat 800 pangkalan dan 21 agen gas LPG.
"Kita telah sampaikan saat ini ada Keputusan Bupati [Kepbup] Nomor 133 Tahun 2023 tentang penentapan Harga Eceran Tertinggi atau HET untuk LPG 3 Kg. HET-nya telah ditetapkan oleh Bupati sebesar Rp19.000," terangnya.
Baca Juga
Sekda juga menuturkan, akan dibuat tim yang akan mengawasi distribusi LPG 3 Kg agar tidak melampaui HET.
"Kita sudah sepakati akan dibuat tim pengawas untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg agar tidak melampaui harga ecetan tertinggi, kalau terbukti kita akan tindak," tuturnya.
Apalagi saat ini, dijelaskan Sekda, ada aturan dari Kementerian ESDM bahwa setiap pangkalan LPG, 80 persen harus langsung disalurkan ke masyarakat.
"Kalaupun ada warung, toleransinya di 20 persen, tapi dengan ketentuan HET-nya Rp19.000. Tidak boleh lebih dari itu," ujarnya.
Menurut Sekda, LPG Subsidi 3 kilogram merupakan barang penting yang diatur dalam Undang-undang tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri ESDM.
"Diatur oleh pusat, lalu ditetapkan dengan Kepbup bahwa LPG 3 Kg ini masuk barang penting. Karena masuk barang penting yang diatur oleh pemerintah melalui HET, maka harus dilaksanakan oleh para pelaku ekonomi agar masyarakat mendapatkan harga yang baik sehingga terjangkau dan mudah didapatkan," pungkasnya.(k34)