Bisnis.com, CIREBON - Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Cirebon belum berjalan optimal. Tempat layanan publik milik pemerintah daerah ini belum banyak diketahui oleh masyarakat.
Pantauan di MPP Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (21/2/2023), suasana di fasilitas teranyar tersebut tampak tidak begitu ramai.
Warga Kabupaten Cirebon, Abdurahman mengatakan ia belum mengetahui adanya MPP di komplek perkantoran Pemkab Cirebon. Belum lama ini pun, ia mengaktifkan KTP digital tetap di Kantor Disdukcapil.
“Belum tahu, kalau sudah tahu mungkin di sana, kayanya tidak antre,” kata Abdurahman kepada Bisnis.com di Kabupaten Cirebon, Selasa (21/2/2023).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon Dede Sudiono mengatakan jumlah warga yang datang ke MPP setiap harinya tidak lebih dari 20 orang.
Publikasi keberadaan MPP, kata Dede, dilakukan dengan cara pemasangan baligho di 21 kantor kecamatan Kabupaten Cirebon.
“Mungkin ini awal karena baru soft launching. Mudah-mudahan setelah grand launching nanti, masyarakat bisa memanfaatkan layanan di mal ini,” kata Dede.
MPP di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mulai beroperasi pada Senin (30/1/2022). Kemudahan proses perizinan diharapkan bisa terealisasi pada layanan teranyar dari pemerintahan daerah tersebut.
MPP yang berada di Kantor DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber ini memiliki 38 konter pelayanan administrasi instansi vertikal dan horizontal.
Puluhan konter pelayanan tersebut ditempati di antaranya oleh, Dinas Sosial, Kementerian ATR/BPN, Polresta Cirebon, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, BPJS Ketenagakerjaan, Samsat, dan Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Keberadaan MPP anyar di Kabupaten Cirebon nantinya memudahkan masyarakat memperoleh berkas perizinan atau berkas teknis lainnya.
Pembangunan MPP di Kabupaten Cirebon diawali dengan penandan nota kesepahaman yang disaksikan oleh Menteria Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan RB) tentang MPP dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (2/3/2021).
Berdasarkan arahan dari Kemenpan RB, MPP tersebut harus didirikan dalam waktu dekat, sebelum 2024. Seharusnya MPP didirikan di lahan minimal 2 hektare dan merupakan bangunan baru, bukan bangunan lama yang direvitalisasi ulang.