Bisnis.com, CIREBON - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Cirebon mulai beroperasi pada Senin (30/1/2022). Kemudahan proses perizinan diharapkan bisa terealisasi pada layanan teranyar dari pemerintahan daerah tersebut.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan mal tersebut dihadirkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat sesuai perintah negara berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu dari 8 area perubahan reformasi birokrasi,” kata Imron saat menghadiri peresmian MPP di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Senin (30/1/2023).
“Reformasi birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien,” sambungnya.
Imron menambahkan MPP bukan hanya berbicara soal gedung, melainkan integrasi yang dihadirkan untuk memberikan pelayanan cepat dan efisien kepada masyarakat.
Nantinya, masyarakat tidak lagi direpotkan dengan kebiasaan birokrasi Pemerintah Kabupaten Cirebon yang sulit dan tidak sederhana.
“Semangat mengintegrasikan inovasi ini sangat berguna dalam rangka kecepatan dan ketepatan aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan,” katanya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon Dede Sudiono mengatakan MPP yang berada di Kantor DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber ini memiliki 38 konter pelayanan administrasi instansi vertikal dan horizontal.
Puluhan konter pelayanan tersebut ditempati di antaranya oleh, Dinas Sosial, Kementerian ATR/BPN, Polresta Cirebon, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, BPJS Ketenagakerjaan, Samsat, dan Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda).
"Di MPP ini masyarakat bisa mendapatkan segala layanan yang ada, mulai dari pemerintahan, BUMN, BUMD, kepolisian dan swasta sekua menjadi satu," kata Dede.
Keberadaan MPP anyar di Kabupaten Cirebon nantinya memudahkan masyarakat memperoleh berkas perizinan atau berkas teknis lainnya.
Pembangunan MPP di Kabupaten Cirebon diawali dengan penandan nota kesepahaman yang disaksikan oleh Menteria Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan RB) tentang MPP dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (2/3/2021).
Berdasarkan arahan dari Kemenpan RB, MPP tersebut harus didirikan dalam waktu dekat, sebelum 2024. Seharusnya MPP didirikan di lahan minimal 2 hektare dan merupakan bangunan baru, bukan bangunan lama yang direvitalisasi ulang.
Namun, karena keterbatasan anggaran akibat pandemi covid-19, DPMPTSP Kabupaten Cirebon hanya melakukan pembangunan MPP di dalam kantor dinas.
"MPP adalah program nawacita pak Jokowi, dimana ada 8 area perubahan reformasi birokrasi, dalam rangka gerakan Indonesia melayani baik kepada masyarakat atau pun investor," kata Dede.