Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan Kamil Ucapkan Selamat kepada Bambang Soesatyo Raih Gelar Doktor

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengucapkan selamat kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang telah meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Ketua MPR Bambang Soesatyo di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Sabtu (28/1/2023)./Istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Ketua MPR Bambang Soesatyo di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Sabtu (28/1/2023)./Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengucapkan selamat kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang telah meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.

Ia berharap hasil kajian doktoralnya bisa menjadi sebuah sumbangan besar untuk keberlanjutan pembangunan bangsa Indonesia.

"Selamat untuk Pak Bambang Soesatyo. Beliau sangat inspiratif, mudah-mudahan hasil kajian doktoralnya bisa menjadi sebuah sumbangan besar untuk keberlanjutan pembangunan sehingga cita-cita pendiri bangsa bisa terwujud," ucap Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil di Graha Sanusi Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Sabtu (28/1/2023).

Kang Emil juga mengapresiasi karena di tengah kesibukan, Bambang mampu menyelesaikan gelar doktoralnya dengan hasil yudisium cum laude , dan ini menjadi inspirasi bagi kaum muda untuk terus mengejar ilmu.

"Beliau di tengah kesibukan menjadi inspirasi bahwa kebermanfaatan mengejar ilmu tidak bisa berhenti sampai kapanpun, selama hayat dikandung badan," ungkapnya.

Bambang Soesatyo mendapat IPK 4,00 mempublikasikan dua artikel di dua jurnal internasional serta masa studi kurang dari tiga tahun.

Ia berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas" di hadapan 10 penguji.

Sidang doktoral Bambang dipimpin oleh Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Rina Indiastuti, dan anggota penguji terdiri dari Prof. Huala Adolf  (Guru Besar), Prof. Ahmad M. Ramli (Promotor), Dr. Ari Zulfikar (Co-Promotor), dan Prof. I Gde Pantja Astawa (Guru Besar Hukum Tata Negara). Kemudian oponen ahli terdiri dari Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, Menkopolhukam Prof. Mahfud MD., Guru Besar Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, Dr. Adrian E. Rompis, dan Dr. Prita Amalia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper