Bisnis.com, BANDUNG - Apindo Jawa Barat menyatakan menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di Jabar.
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menilai keputusan gubernur tersebut telah mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai kenaikan upah di atas Upah Minimum dalam Struktur Skala Upah.
"Ini membuktikan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melakukan overlapping of power dan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Ning dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).
Menurut Ning, penyusunan Struktur dan Skala Upah adalah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah.
Penyusunan Struktur dan Skala Upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan.
Sesuai perundang-undangan, kewenangan Gubernur dalam hal pengupahan hanya ada dua, yaitu Wajib menetapkan UMP dan Dapat menetapkan UMK. Sedangkan kenaikan upah di atas Upah Minimum yang didasarkan dari Struktur dan Skala Upah (SSU) bukan merupakan kewenangan Gubernur.
Baca Juga
SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk Kenaikan Upah di atas Upah Minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk Tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan belum berkekuatan hukum tetap.
"Jadi seharusnya Gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," tambahnya.
Karena SK Gubernur Jawa Barat Tentang SSU ini banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara hierarki lebih tinggi, maka secara hukum SK tersebut dinilai inkonstitusional. Apabila dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.
"Kami minta kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut Keputusan Gubernur tersebut, karena SK tersebut tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat. Kalau Gubernur tidak mencabutnya maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN."
Untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif, Ning mengimbau perusahaan yang ada di Jabar untuk segara menyusun Struktur dan Skala upah dengan berpedoman kepada Permenaker No 1 tahun 2017 tentang penyusunan Struktur
dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 tahun 2021 pasal 21 dengan mengabaikan SK Gubernur Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 yang baru terbit tersebut.