Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan Pikobar Bakal Hiatus, Apa Gantinya?

Layanan aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) yang berisi informasi soal kasus harian dan vaksinasi di Jabar akan disetop.
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Astra Zeneca saat vaksinasi booster di UPT Puskesmas Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Vaksinasi booster di Kota Bandung telah mencapai 21 persen dan ditargetkan menyentuh angka 30 persen pada April 2022./Antara
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Astra Zeneca saat vaksinasi booster di UPT Puskesmas Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Vaksinasi booster di Kota Bandung telah mencapai 21 persen dan ditargetkan menyentuh angka 30 persen pada April 2022./Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menghentikan layanan aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) yang berisi informasi soal kasus harian dan vaksinasi di Jabar.

Penghentian ini diumumkan dalam unggahan akun Instagram @pikobar_jabar yang mengunggah foto dengan tulisan 'PAMIT'.

Unggahan itu diikuti pula keterangan berisi ucapan terima kasih bagi seluruh pihak yang telah membantu menangani pandemi di Jabar. Keterangan itu kemudian diakhiri dengan ucapan undur diri.

"Makasih, ya. Kamu sudah jadi bagian dari kami. Pikobar jadi saksi kalau kamu pernah ikut bantu tangani pandemi di Jawa Barat dengan teknologi," tulis postingan tersebut, Kamis (15/12/2022).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Ika Mardiah mengatakan seluruh informasi mengenai COVID-19 di Jabar bakal dialihkan ke aplikasi yang sedang disiapkan yakni Jabar Super App.

Rencananya, menurut Ika aplikasi baru itu bakal di-launching pada tanggal 18 Desember 2022 mendatang.

"Pikobar nanti dapat diakses di Jabar Super App. Ini gimmick untuk menyambut launching Jabar Super App tanggal 18 Desember," katanya.

Tak hanya berisi informasi mengenai kesehatan, Jabar Super App bakal berisi pula mengenai data pendidikan, ketenagakerjaan, kependudukan, hingga pembayaran pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler