Bisnis.com, CIREBON - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon mendeteksi ada 391 objek dugaan cagar budaya (ODCB) di wilayahnya.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Cirebon Ika Kartikasari mengatakan ratusan ODCB tersebut sebagian merupakan makam keramat dan petilasan. Semuanya tersebar di hampir semua wilayah kecamatan.
“Semuanya masih bersifat dugaan dan perlu dilakukan penelitian lebih lanjut oleh tim ahli,” kata Ika di Kabupaten Cirebon, Rabu (14/12/2022).
Ika mengatakan, pihaknya sebenarnya ingin melakukan penelitian ODCB. Namun, keterbatasan jumlah anggaran Disbudpar membuat pelaksanaan urung dilakukan.
Padahal, kata Ika, kalau semua ODCB sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, keberadaan situs tersebut bisa diproteksi dan menyampaikan bukti sejarah valid kepada masyarakat.
“Selama ini pembuktian sejarah di objek tersebut masih secara lisan ke lisan, bukan berdasarkan kajian ilmiah. Kalau dibiarkan, nantinya takut tidak sesuai dengan sejarah aslinya,” kata Ika.
Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cirebon, mengusulkan tiga tempat bersejarah menjadi cagar budaya.
Tiga tempat bersejarah tersebut yakni, makam Pangeran Brata Kelana (Mundu), makam Raja Muhammad (Mundu), dan makam Buyut Pangeran Pesarean (Sumber).
Bila tiga makam tersebut sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh pemerintah daerah, nantinya akan memproteksi dari praktik atau kepentingan berbasis profit oriented.
"Selain itu, juga bisa dijadikan aset wisata bagi pengembangan pariwisata di Kabupaten Cirebon. Jadi perlu legalitas dari pemerintah," kata Iis, perwakilan TACB Kabupaten Cirebon.
Iis mengatakan, tiga makam tersebut sudah diajukan menjadi cagar budaya sejak tiga tahun lalu. Namun, sampai saat ini belum ada tindaklanjut.
"Situs, benda atau kawasan cagar budaya dinilai dari, pertama memiliki arti penting untuk berbagai aspek kehidupan dari mulai pendidikan, budaya, politik, keagamaan, ekonomi. Kedua, usianya lebih dari 50 tahun. Jadi kalau baru 40 tahun walaupun unik ya belum bisa," katanya.