Bisnis.com, BANDUNG - Pemberlakuan TV digital dengan transisi Analog Switch Off (ASO) dinilai menjadi harga mati sebagai bentuk pemerataan digitalisasi hingga pelosok.
ASO diketahui merupakan amanat dari UU Ciptaker yang harus dipenuhi oleh seluruh elemen mulai 2 November 2022.
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan menjelaskan jika ada yang keberatan terhadap ASO seharusnya disampaikan sebagai judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seperti yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat yang mengerti proses hukum konstitusi dan demokrasi. Menyatakan keberatan ASO pada saat sekarang menghambat sebuah upaya besar, melebihi kepentingan penyiaran televisi digital dan penyebaran STB," ujar Farhan dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Menurutnya, ASO tak bisa dihindari di tengah era digital. ASO, menurutnya, memaksa semua lembaga penyiaran televisi menghentikan siaran analog, sehingga bandwidth (ruang frekeunsi) yang digunakan oleh lembaga penyiaran di frekuensi 700Mhz tidak besar jadi memiliki lebih banyak ruang frekeunsi di 700Mhz untuk menambah kecepatan dan kapasitas koneksi internet di Indonesia.
"Kelebihan ruang frekuensi (bandwidth) ini yang disebut sebagai digital dividen yang akan mampu menumbuhkan ekonomi digital Indonesia sampai US$30 miliar sampai tahun 2030," katanya.
Menurutnya, jika ada lembaga penyiaran yang menolak ASO, melawan pemerintah.
"Bukan hak mereka lagi, tapi hak negara yang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia sesuai UUD 1945," katanya.
Farhan memastikan masih ada warga yang memerlukan perangkat STB yang perlu didistribusikan dengan cepat.
"Artinya janganlah masalah distribusi STB kemudian dijadikan sandera untuk menunda ASO. Padahal ASO yang jelas-jelas memiliki tujuan yang lebih besar untuk pemulihan ekonomi masa depan di Indonesia," tambahnya.
Menurutnya, visi Presiden Jokowi untuk menjadikan ekonomi digital sebagai garda utama kemajuan Indonesia bisa gagal karena ada lembaga penyiaran yang menolak ASO.
"Insha Allah Komisi 1 DPRRI akan mengadakan rapat kerja dengan Menkominfo untuk memastikan realisasi ASO dan distribusi STB dengan sebaik2nya pada Selasa 22 November 2022. Karena digitalisasi penyiaran adalah kunci kemajuan Indonesia," terangnya. (K34)