Bisnis.com, PURWAKARTA - Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu wilayah peredaran rokok bodong atau produk tembakau yang tak dilekati dengan pita cukai. Padahal, selama ini cukai menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha menuturkan pihaknya telah mengikuti sosialisasi peraturan tentang Cukai dan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal. Karena, menurutnya, pemerintah juga bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari pembelian barang-barang ilegal seperti ini.
"Kami berharap dengan kegiatan seperti ini, bisa mengedukasi masyarakat terkait bahayanya rokok ilegal, mengatasi penggunaan rokok ilegal, dan pentingnya bea cukai pada perdagangan atau pendistribusian rokok," ujar Norman dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).
Norman menjelaskan, yang menjadi landasan hukum dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dalam aturannya, juga menjelaskan terkait penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal ini. Yakni, akan diberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 54 dan 56 tentang Cukai.
Kegiatan sosialisasi ini, juga dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kemudian, peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2022 yang meminta Pemerintah Daerah terus berupaya dalam mencegah dan mengatasi penggunaan dan perdagangan rokok ilegal.
Sementara itu, pertengahan Oktober kemarin Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Purwakarta telah memusnahkan 1,9 juta batang rokok ilegal. Barang bukti ini merupakan hasil sitaan KPPBC terhitung sejak Desember 2021 hingga Juli 2022.
Rokok ilegal tersebut, merupakan hasil sitaan di beberapa tempat yang terdapat di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang. Barang bukti yang disita ini melanggar ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai. (K60)