Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon membentuk tim reaksi cepat penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak. Tim reaksi cepat tersebut akan melakukan upaya pencegahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai menyebutkan kasus gangguan ginjal yang diderita sejumlah anak di Indonesia sangat mengkhawatirkan.
“Kunci dari penanganan kasus ginjal ini adalah reaksi cepat dari pihak terkait, salah satu pemerintah dan unit layanan kesehatan,” kata Hilmi di Kabupaten Cirebon, Selasa (1/11/2022).
Selain itu, tambah Hilmi, tim ini juga nanti akan melakukan sosialiasi tentang bahaya kasus ginjal akut secara masif.
“Orang tua yang anaknya sedang dalam kondisi sakit diimbau jangan mengira-ngira obat apa yang bakal diberikan, langsung saja bawa ke dokter supaya cepat ditangani,” kata Hilmi.
“Sesuai dengan araha kementerian kesehatan, harap dihindari dahulu obat sirop cair meskipun dari BPOM,” sambungnya.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon memastikan, sampai saat ini belum ada temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/acute kidney injury (AKI) pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun di Kabupaten Cirebon.
“Belum ada laporan dari rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya,” kata Neneng.
Neneng mengatakan, terkait pencegah gangguan ginjal akut progresif, pihaknya mulai melarang sementara unit pelayanan kesehatan hingga apotek tidak menjual obat sirup.
Menurut Neneng, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.
“Kepada layanan kesehatan milik pemerintah juga sudah kami imbau jangan memberikan obat sirup,” kata Neneng.
Kementerian Kesehatan mendeteksi kandungan tiga zat kimia berbahaya dalam tubuh seorang balita yang menjadi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal.
Ketiga senyawa berbahaya itu antara lain adalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).