Bisnis.com, CIREBON - Warga Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) diminta mewaspadai entitas penawaran investasi tak berizin yang bakal merugikan.
Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 18 entitas investasi tanpa izin.
Belasan entitas investasi tidak berizin tersebut yakni, lima aplikasi money game, empat aplikasi investasi tanpa izin, tiga kegiatan aplikasi perdagangan asset kripto tanpa izi, dua robot trading, dan tiga entitas lainnya.
Ketua SWI Tongam L Tobing melalui Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon Fredly Nasution mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal ini, dilakukan bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” kata Fredly, Senin (10/9/2022).
Selain entitas investasi ilegal, SWI juga menemukan 105 platform pinjaman online ilegal. Dari 2018 hingga September 2022, sebanyak 4.265 pinjaman online sudah ditutup
Fredly mengatakan, ribuan platform ditutup, praktik pinjaman online atau pinjol ilegal masi diminati sebagian masyarakat, sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang aktivitas ilegal ini.
“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” katanya.
Terkait penanganan kasus pinjol, pada September 2022 membuka Warung Waspada Pinjol. Layanan ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjol.
SWI meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman, dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.
"Kami mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," katanya.
"Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," sambungnya.
Bila menemukan tawaran investasi
yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat melapor ke layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].