Bisnis.com, BANDUNG — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat lewat bidang-bidang terkait kembali rutin melakukan fungsi pengawasan terhadap peredaran barang dan verifikasi industri.
Kepala Disperindag Jabar Iendra Sofyan mengatakan ada dua bidang yang aktif dan rutin melakukan pengawasan ke lapangan. Pertama bidang Perlindungan Konsumen yang melakukan pengawasan barang beredar di sejumlah daerah, kemudian bidang Agro, Kimia, Tekstil dan Aneka (Akta) yang fokus pada industri.
Bidang Perlindungan Konsumen pekan ini misalnya melakukan pengawasan barang beredar di RKM Subang atau PT Anyar Retail Indonesia, Kabupaten Subang. Dalam pengawasan tersebut dilakukan pengecekan pada kloset duduk merk Roca dan ubin keramik merk Arman, KIA, dan Stage yang semuanya sudah ber-SNI dan sudah diminta untuk mengirimkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT).
Namun, menurutnya untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ada pada produk tersebut, maka tim pengawasan juga melakukan pembelian sampel untuk dilakukan pengujian laboratorium terhadap produk tersebut.
“Pengawasan ini dilaksanakan sebagai bentuk yang diamanatkan terkait dengan Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2018, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa,” katanya, Kamis (21/9/2022).
Bidang yang sama juga melakukan pengawasan perdagangan dana dekonsentrasi 2022 di wilayah Kota Bandung. Pengawasan dilakukan di lima tempat, yaitu PT Bukit Inti Makmur Abadi, Koperasi Konsumen BUMI, PT Kartika Hema Putra, CV Panorama, dan PT Indofood Sukses Makmur Bogasari Division. Pengawasan ini terkait perizinan di bidang perdagangan dalam negeri dan pendaftaran gudang.
“Pengawasan perizinan di bidang perdagangan dalam negeri dilakukan dengan memeriksa kepemilikan dokumen legalitas izin usaha dan kesesuaiannya dengan kegiatan usaha yang dilakukan, seperti NIB, SIUP, Akta Pendirian Perusahaan, dan NPWP,” katanya.
Selain itu juga dilakukan pengawasan pendaftaran gudang dengan memeriksa kepemilikan dokumen perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG) dan laporan pencatatan administrasi gudang.
“Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan agar dapat membina, memberikan informasi secara lengkap kepada para pelaku usaha mengenai aturan terbaru dalam kegiatan perdagangan, serta untuk mengawasi kepemilikan legalitas para pelaku usaha,” tuturnya.
Sama halnya dengan Bidang Akta yang pekan ini melaksanakan verifikasi teknis industri ke PT Luna Boga Narayan yang berada di Kabupaten Bekasi. PT Luna sendiri merupakan perusahaan dengan komoditas roti tawar untuk mensupply outlet Janji Jiwa di seluruh Indonesia.
“Kegiatan verifikasi teknis dilakukan berdasarkan permohonan perizinan industri oleh perusahaan yang masuk melalui OSS RBA. Verifikasi teknis bertujuan untuk memverifikasi perizinan Industri, khususnya industri besar di seluruh Jawa Barat yang merupakan kewenangan provinsi,” pungkasnya.