Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Keracunan Gas Klorin Pindo Deli II di Karawang, KLHK Turunkan Tim

KLHK menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan setelah sejumlah warga keracunan gas yang diduga berasal dari pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Keracunan gas klorin di Kabupaten Karawang/Antara
Keracunan gas klorin di Kabupaten Karawang/Antara

Bisnis.com, KARAWANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan setelah sejumlah warga keracunan gas yang diduga berasal dari pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Hari ini kami mendampingi KLHK untuk verlap (verifikasi lapangan) ke Pindo Deli II," kata Kepala Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Meli Rahmawati, Kamis (15/9/2022).

Meli sebelumnya mengatakan bahwa dinas telah melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan bahwa sejumlah warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, diduga keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli pada Rabu (14/9).

Menurut keterangan dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II, ia mengatakan, sumber gas yang menimbulkan keracunan bukan dari kebocoran alat produksi, melainkan dari gas klorin yang keluar dari cerobong karena proses pembakaran yang tidak sempurna.

Pada Rabu (14/9), puluhan warga Kampung Cigempol dibawa harus menjalani perawatan medis karena diduga keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.

"Rasanya pusing dan mual. Bahkan mata terasa perih," kata Sapti, 58, warga Kampung Cigempol, yang mengalami keracunan.

"Pas keluar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.

Menurut dia, warga yang lain juga mengeluh pusing, mual, dan mata perih saat keluar rumah pada pagi hari sehingga aparat desa kemudian membawa mereka ke klinik dan Rumah Sakit Rosela.

Di Rumah Sakit Rosela ada setidaknya 36 warga yang menjalani perawatan dan di klinik desa ada belasan orang yang dirawat karena mengalami gejala serupa keracunan gas.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang pernah mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant pada Mei 2018.

Pencabutan izin operasional perusahaan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.

Pencabutan izin operasional di antaranya dilakukan karena Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II dinilai lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya diremajakan belum diremajakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper