Bisnis.com, CIREBON - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon membuka layanan penukaran uang emisi tahun 2022 di sejumlah titik Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
Berdasarkan informasi, layanan penukaran dilakukan di Pasar Baru Kuningan (Kamis, 8 September 2022), Pasar Kanoman Kota Cirebon (Selasa, 13 September 2022), Pasar Pasalaran Kabupaten Cirebon (Selasa, 20 September 2022).
Kemudian, Pasar Gunung Sari Kota Cirebon (Selasa, 6 September 2022), Pasar Cigasong Majalengka (Kamis, 15 September 2022), Pasar Jatibarang (Kamis, 22 September 2022), dan Pasar Minggu Palimanan (Selasa, 27 September 2022).
Satu paket penukaran terdiri dari, Rp100.000 (1 lembar), Rp50.000 (1 lembar), Rp20.000 (1 lembar), Rp10.000 (1 lembar), Rp5.000 (2 lembar), Rp2.000 (4 lembar), dan Rp1.000 (2 lembar).
Mekanisme penukaran, nantinya masyarakat harus mengisi form pemesanan di pintar.bi.go.id dan wajib melampirkan kartu tanda penduduk.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon Hestu Wibowo mengatakan pecahan tersebut dikeluarkan bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Untuk penukaran pertama, masyarakat bisa menukar paling banyak lima paket, satu paketnya berisi Rp200.000," kata Hestu, Selasa (6/9/2022).
Hasil pengamatan Bisnis.com, pecahan baru tersebut memiliki warna dan desain lebih mencolok dari pecahan sebelumnya.
Kemudian, dari sisi durabilitas, pecahan tersebut memiliki ketahanan lebih lama, sehingga tidak mudah rusak atau pun cepat lusuh.
Setiap pecahan memiliki ukuran berbeda-beda. "Jadi, setiap pecahan memiliki ukuran beda lima milimiter. Kemudian, untuk pecahan Rp1.000 dan Rp2.000 punya kualitas kuat sehingga tidak cepat rusak," kata Hestu.
Hestu menambahkan, diluncurkannya tujuh pecahan baru tersebut merupakan komitmen dari Bank Indonesia untuk selalu menyediakan uang yang berkualitas dan meningkatkan rasa kecintaan masyarakat terhadap rupiah.
Kondisi fisik uang tersebut, kata Hestu, akan semakin dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, lantaran pengaman dalam setiap lembar lebih maksimal.
"Uang itu secara resmi bisa digunakan sebagai alat transaksi per 17 Agustus 2022. Untuk pecahan sebelumnya, kami pastikan masih bisa digunakan. Masyarakat tidak perlu khawatir terburu-buru menukarkan karena belum ditarik dari peredaran," kata Hestu.