Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan menerapkan Identitas Kependudukan Digital secara bertahap di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Usai menjajal dan meregistrasi identitas kependudukan digital atau dikenal sebagai KTP digital, Yana menyebut inovasi ini menjawab kebutuhan utama masyarakat di era digital.
“Satu hal yang luar biasa. Kita bisa menjawab di era digital ini, kita bisa memanfaatkan teknologi. Kemajuan teknologi informasi ini semata-mata untuk memudahkan masyarakat mengakses data kependudukan,” ujar Yana.
Ia berharap, pelayanan administrasi kependudukan jadi semakin dekat dan langsung bisa dinikmati masyarakat.
“Semoga layanan adminduk makin efektif, efisien dan berkeadilan. Sehingga semua pihak bisa mengakses,” katanya.
Untuk diketahui, Identitas Kependudukan Digital ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Termasuk mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Uji coba identitas kependudukan digital ini akan dimulai secara bertahap, diawali dengan ASN Ditjendukcapil, ASN Dukcapil Kabupaten/Kota, seluruh ASN di wilayah NKRI, lingkungan kampus kemudian masyarakat secara keseluruhan.
Hingga saat ini, sebanyak 467 Kabupaten dan Kota dari 514 Kabupaten dan Kota telah melaksanakan ujicoba penerapan Identitas Kependudukan Digital, termasuk di dalamnya Kota Bandung.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar menyebut, pihaknya siap memasilitasi dan melakukan pendampingan dalam penerapan Identitas Kependudukan Digital bagi seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung hingga lingkungan kampus dan masyarakat.
“Secara keseluruhan, masyarakat Kota Bandung sudah harus digital ID. Dan kita akan fasilitasi semuanya,” ucap Tatang.
Penerapan Identitas Kependudukan Digital ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan penjadwalan tertentu yang akan dikoordinasikan kemudian dengan organisasi perangkat daerah terkait. (K34)