Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sudah Tidak Bekerja? Masyarakat Tetap Bisa Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK memastikan tenaga kerja yang sudah tidak bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha namun bekerja mandiri, tetap bisa menjadi peserta BPJS.
Dea Andriyawan
Dea Andriyawan - Bisnis.com 22 Juli 2022  |  18:10 WIB
Sudah Tidak Bekerja? Masyarakat Tetap Bisa Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, BANDUNG - Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto memastikan tenaga kerja yang sudah tidak bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) namun bekerja mandiri, tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, sudah mencairkan JHT kemudian menjadi wirausaha, baik pekerja paruh waktu, wiraswasta, gojek, tukang bangunan, honorer, pegawai harian lepas pembantu bahkan tukang tambal ban pinggir jalan dipastikan tetap dapat mendaftar program bukan penerima upah.

Skema program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah (BPU), kata Agus, ada dua. Skema pertama adalah skema 2 program JKK & JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan.

Skema yang kedua lanjut Agus adalah skema 3 program JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp36.800.

"Pada skema 3 program ini termasuk di dalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000. Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja," katanya, Jumat (22/7/2022).

Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Peserta dapat mendaftar BPU melalui website resmi BPJAMSOSTEK atau bisa juga melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO atau bahkan bisa melalui Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bandung Suci.

Manfaat program BPU yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya, semua biaya rumah sakit ditanggung BPJAMSOSTEK sampai sembuh.

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp42 juta.

"Terakhir manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya," tandasnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

BPJAMSOSTEK
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Download Aplikasi E-Paper sekarang dan dapatkan FREE AKSES selama 7 hari!
    QR Code e-paper Bisnis Indonesia SVG Logo Epaper2
    back to top To top