Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Tidak Bekerja? Masyarakat Tetap Bisa Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK memastikan tenaga kerja yang sudah tidak bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha namun bekerja mandiri, tetap bisa menjadi peserta BPJS.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, BANDUNG - Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto memastikan tenaga kerja yang sudah tidak bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) namun bekerja mandiri, tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, sudah mencairkan JHT kemudian menjadi wirausaha, baik pekerja paruh waktu, wiraswasta, gojek, tukang bangunan, honorer, pegawai harian lepas pembantu bahkan tukang tambal ban pinggir jalan dipastikan tetap dapat mendaftar program bukan penerima upah.

Skema program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah (BPU), kata Agus, ada dua. Skema pertama adalah skema 2 program JKK & JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan.

Skema yang kedua lanjut Agus adalah skema 3 program JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp36.800.

"Pada skema 3 program ini termasuk di dalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000. Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja," katanya, Jumat (22/7/2022).

Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP. Peserta dapat mendaftar BPU melalui website resmi BPJAMSOSTEK atau bisa juga melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO atau bahkan bisa melalui Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bandung Suci.

Manfaat program BPU yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya, semua biaya rumah sakit ditanggung BPJAMSOSTEK sampai sembuh.

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp42 juta.

"Terakhir manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya," tandasnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper