Bisnis.com, PURWAKARTA – Ketua Studi Purwakarta Hikmat Ibnu Aril mengkritisi kebijakan mengenai isu lingkungan di Kabupaten Purwakarta yang dinilainya hanya gertak sambal.
Pada 2020, Pemkab Purwakarta mengeluarkan surat edaran nomor 658.1/3419/BKPSDM yang berisikan ajakan kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan pemerintahan untuk turut berperan menjadi agen kebersihan.
SE tersebut juga mengatur soal penanganan sampah plastik di lingkungan pemerintahan. Hal mana, seluruh kantor pemerintahan sudah tak diperbolehkan menyiapkan air mineral dalam kemasan.
Bahkan, sebagai gantinya kantor-kantor pemerintahan diminta menyiapkan media air minum dan tempat air yang lebih ramah lingkungan. Kemudian, para pegawainya pun diwajibkan membawa bekal wadah minum untuk keperluan sendiri.
"Komitmen pemda untuk meminimalisasi sampah plastik di lingkungan perkantoran hanya isapan jempol belaka. Buktinya, kebijakan tersebut hanya berlaku beberapa bulan saja, kesininya sudah tak lagi diindahkan," ujar Aril saat berbincang dengan Bisnis.com, Senin (18/7/2022).
Ungkapan Aril bukan tanpa dasar. Aril mencontohkan, sejauh ini dia kerap melihat jajaran Pemkab Purwakarta masih menggunakan air kemasan dalam jamuan di setiap acara-acara kedinasan.
"Bukan tidak boleh, tapi harusnya berkomitmen dengan kebijakan yang telah dikeluarkannya itu," kata dia.
Aril pun sedikit mengernyitkan dahi dengan jalannya kebijakan tersebut. Padahal, poin dalam kebijakan ini sangat baik, yakni isu mengenai ancaman sampah plastik.
"Saya sangat apresiasi dengan terbitnya kebijakan ini. Sayangnya, dari pemerintahnya sendiri tidak menjalankan apa yang tertuang dalam edaran tersebut. Ini sangat ironis," seloroh dia.
Sebagai masyarakat, dirinya hanya bisa berharap, pemerintah bisa berkominten terlebih dahulu sebelum menguatkannya aturan dengan sebuah kebijakan. Jangan sampai, kebijakan yang outputnya bagus tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Seperti diketahui, awal 2020 lalu Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika membuat sebuah gebrakan mengenai pengelolaan sampah di lingkungan pemerintahan. Dalam kebijakannya kala itu, seluruh kantor pemerintahan, baik OPD, kecamatan dan Kelurahan/desa harus memiliki pengelolaan sampah sendiri.
Kemudian, Anne pun mengajak para pegawai untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai wadah pembungkus. Jadi kalau belanja, lebih baik membawa kantong lain yang berbahan ramah lingkungan. Output dari kebijakan ini diharapkan memberi motivasi kepada masyarakat untuk membangun semangat dan lebih sadar menjaga lingkungan. Terutama dari ancaman sampah plastik. (K60)