Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minyakita Belum Beredar di Kota Cirebon

Pedagang di pasar tradisional Kota Cirebon mengaku belum mendapat pasokan Minyakita atau minyak goreng curah kemasan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Warga memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, CIREBON - Pedagang di pasar tradisional Kota Cirebon mengaku belum mendapat pasokan Minyakita atau minyak goreng curah kemasan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pantauan di Pasar Jagasatru Kota Cirebon, sejumlah pedagang masih menjual minyak goreng kemasan sejumlah merek atau pun minyak goreng curah yang dikemas menggunakan plastik.

Pedagang di Pasar Jagastru, Samsul Huda mengatakan sampai saat masih menjual minyak goreng curah dengan harga Rp14.500 per kilogram dan minyak goreng kemasan Rp23.000.

"Belum ada informasi apa-apa soal minyak itu (Minyakita). Sekarang tidak susah didapatkan, meskipun harganya tidak kembali normal seperti tahun kemarin," kata Samsul di Pasar Jagasatru Kota Cirebon, Minggu (17/7/2022).

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan sampai saat ini belum ada distribusi Minyakita ke Kota Cirebon.

Menurutnya, Pemerintah Kota Cirebon sangat mengharapkan distribusi minyak goreng curah kemasan segera dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Secara umum, kami menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Upaya yang dilakukan baru setingkat koordinasi saja," kata Iing.

Awal Juli 2022, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Minyakita. Minyak tersebut bakal didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Peluncuran Minyakita diklaim sebagai upaya upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.

Dalam upaya produksi Minyakita, Kementerian Perdagangan melibatkan pelaku usaha. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Nantinya, masyarakat yang ingin mendapatkan minyak goreng ini bisa mendapatkan di pasar rakyat, toko swalayan, maupun marketplace.

Minyakita nantinya bakal dikemas ke dalam berbagai ukuran, mulai kemasan 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper