Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat sudah melakukan pemeriksaan terkait bar Holywings.
Kepala DPMPTSP Jawa Barat Noneng Komara mengatakan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait, ada satu pengajuan sertifikat standar bar Holywings yang diajukan ke DPMPTSP Jawa Barat.
"Sesuai penjelasan Pak Gubernur kewenangan penjualan minuman berakohol di atas 5% merupakan kewenangan kab/kota supaya ada tindakan tegas," katanya, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya seiring perubahan sistem OSS, dari empat Holywings yang ada di Jawa Barat, baru satu yang memiliki sertifikat standar bar yang dikeluarkan pihak provinsi, itu lokasinya di Sukajadi, Kota Bandung.
Menurutnya manajemen Holywings mengajukan permohonan sertifikat standar bar yang melayani penjualan minuman berakohol, non alkohol dan makanan ringan. Izin penjualan alkohol sendiri dari kabulaten/kota.
"Sertifikatnya sudah diterbitkan sebelum ramai kasusnya, namun mereka belum sempat beroperasi, hasil pemeriksaan ke lapangan tidak ada aktifitas apapun sampai saat ini " katanya.
DPMPTSP Jawa Barat juga sudah melakukan pemanggilan pada manajemen Holywings.
Noneng juga memastikan penerbitan sertifikat standar bar yang dilakukan pihaknya sangat ketat mengingat bar merupakan bidang usaha yang termasuk risiko menengah tinggi. "Sehingga legalitasnya berupa sertifikat standar," ujarnya.
Untuk memenuhi persyaratan sertifikat standar bar manajemen harus memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
"Kewajiban Sertifikat Standar Bar yaitu Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Laik Sehat. Kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu 1 tahun," ujarnya.
Sementara untuk dapat menjual langsung minuman beralkohol pelaku usaha harus memiliki perizinan berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) Golongan A/B/C.
"Untuk SKPL Golongan A seperti Holywings dengan etanol 1% – 5% izinnya menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan," katanya.
Sementara untuk SKPL Golongan B dengan etanol 5% - 20% menjadi kewenangan Kabupaten/Kota
dan SKPL Golongan C dengan etanol 20% - 55% menjadi kewenangan Kabupaten/Kota
Noneng kembali memastikan pihaknya tidak akan segan mencabut sertifikat standar yang sudah dikeluarkan jika Holywings atau usaha sejenis yang terbukti melakukan pelanggaran. "Kalau ada pelanggaran, Pemprov Jabar akan melakukan tindakan tegas," tuturnya.