Bisnis.com, BANDUNG - Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir hari ini, Kamis (30/6/2022) sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Erna memastikan tidak ada perpanjangan waktu pelaksanaan PPS, kecuali kondisi kahar. "Kita tidak tahu kapan ada lagi PPS ini, jadi kami imbau wajib pajak untuk memanfaatkannya di hari terakhir ini," katanya dalam konferensi pers.
Dia menjelaskan PPS yang berlangsung sejak 1 Januari 2022 ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta.
Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat peserta PPS sampai dengan Rabu (29/6/2022) pukul 17.00 WIB sebanyak 12.126 wajib pajak dengan total setoran PPh sebesar Rp3,5 triliun.
“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah mengikuti PPS dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, juga kepada seluruh stakeholder termasuk media massa yang telah menjadi mitra kami dalam memberikan sosialisasi PPS kepada masyarakat,” tutur Erna.
Lebih lanjut Erna mengimbau agar para wajib pajak yang belum mengikuti PPS, masih ada waktu sampai dengan pukul 23.59 WIB sebelum batas waktu PPS berakhir hari ini.
Baca Juga
“Jika ada kendala atau permasalahan dalam proses penyampaian Surat Pernyataan Pengungkapan Harta (SPPH), wajib pajak dapat menghubungi call center khusus PPS ke nomor 1500-008; layanan WA 081156-15008 atau melalui helpdesk unit vertikal kami,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan informasi bahwa untuk bantuan dan dukungan penerimaan setoran PPS di bank/pos persepsi telah diminta agar membuka layanan sampai dengan hari Kamis (30/6/2022) pukul 23.59 WIB.
Tujuan utama PPS adalah meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Ada dua jenis Wajib Pajak yang menjadi sasaran program ini.
Pertama, Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak namun masih terdapat harta yang diperoleh pada periode 1 Januari 1985-31 Desember 2015 yang tidak atau kurang diungkapkan ketika
mengikuti program tersebut.
Kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh harta sejak 1 Januari 2016-31 Desember 2020 dan masih memiliki harta tersebut pada tanggal 31 Desember 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
Repatriasi harta yang dilakukan akan mendorong membaiknya iklim investasi di dalam negeri terutama pada sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.
“Partisipasi masyarakat dalam mengikuti PPS merupakan bentuk gotong royong untuk kepentingan negara. Dana investasi yang dihimpun dari dari keikutsertaan peserta PPS menyumbang dua manfaat bagi Indonesia. Pertama, menjadi sumber pembiayaan pembangunan ekonomi. Kedua, perluasan basis perpajakan nasional,” pungkas Erna.