Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garut Butuh Rp300 Miliar untuk Pengalihan Tenaga Honorer ke PPPK

Pemerintah Kabupaten Garut mulai melakukan pendataan pegawai honorer menyusul rencana Kemenpan RB soal penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Ilustrasi/Kemendagri
Ilustrasi/Kemendagri

Bisnis.com, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut mulai melakukan pendataan pegawai honorer menyusul rencana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) soal penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Bupati Garut Rudy Gunawan menyebutkan bila semua tenaga honorer di Garut diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maka pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran sebesar Rp300 miliar.

"Ini penghitungan yang dilakukan dengan dinas terkait, bilamana kebijakan penghapusan tenaga honorer dilakukan," kata Rudy di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

Rudy menuturkan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak Kementerian Keuangan, pemerintah pusat tidak akan menambah jumlah anggaran. Hal tersebut bakal menjadi beban baru bagi daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah harus segera membuat kebijakan anggaran. Sebelumnya, harus mengajukan kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara (KUAPPAS).

"Harus dibuat dalam bentuk komitmen dahulu sebelum mengajukan KUAPPAS, karena ini berpengaruh besar hampir dengan 300 miliar rupiah, sehingga kemampuan fiskal kita untuk membangun sangatlah tidak memungkinkan," kata Rudy.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai 28 November 2023.

Penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Hal ini karena tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

Strategi tersebut sesuai amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper