Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pangkas Jalur Birokrasi, Seluruh OPD Kini Bisa Akses Data Kependudukan Kota Bandung

Pemerintah Kota Bandung terus menyederhanakan jalur birokrasi untuk meningkatkan kecepatan pelayanan.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung terus menyederhanakan jalur birokrasi untuk meningkatkan kecepatan pelayanan.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian akses dan pemanfaatan data kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung merampungkan integrasi akses data kependudukan kepada 59 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Bandung dan 16 badan hukum Indonesia.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta agar seluruh OPD mampu memaksimalkan fasilitas tersebut.

"Mohon segera digunakan akses ini. Terutama bagi pihak-pihak yang rutin melakukan pelayanan publik seperti rumah sakit dan dinas sosial," imbau Yana.

Selain itu, ia juga memperingatkan untuk tetap menjaga kerahasiaan data agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyalahgunaan.

"Penting juga untuk menjaga kerahasiaan data yang dipakai untuk pelayanan administrasi. Mudah-mudahan kita bisa menjaga konsistensi pelayanan secara prima untuk masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar menjelaskan, kegunaan yang bisa masyarakat rasakan dari kerja sama ini adalah birokrasi yang semakin mudah dan pendek. Sebab, seluruh OPD sudah bisa mengakses data kependudukan secara langsung.

"Data yang ada sudah jelas dan sangat rinci. Bisa sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat tidak perlu ke Disdukcapil dulu untuk mengurus kebutuhannya. Birokrasi yang panjang sudah terpangkas melalui kerja sama ini," jelas Tatang.

Untuk mencegah kebocoran data, Tatang memaparkan, beberapa langkah yang telah diambil Disdukcapil. Salah satunya melakukan evaluasi rutin bersama lembaga pengguna.

"Evaluasi rutin yang dilakukan sudah bisa real time terlihat perkembangannya dari dahsboard. Kalau secara formal, sebulan sekali kita melakukan kunjungan untuk melihat sejauh mana data ini digunakan para lembaga," paparnya.

Tak hanya itu, para lembaga pengguna juga wajib melaporkan data yang sudah mereka gunakan. Meski OPD sudah diberi hak akses, bukan berarti boleh menggunakan data itu di luar kewenangannya.

"Data itu sangat personalty. Maka dari itu, masing-masing dinas harus punya operator pengelola data. Para operator ini kita bina dan berkoordinasi terus menerus dalam memanfaatkan data juga evaluasi," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini hadir pula Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Akhmad Sudirman Tavipiyono.

Tavip menuturkan, Kota Bandung selalu menjadi contoh terdepan untuk wilayah-wilayah se-Indonesia.

"Bandung kota pertama yang sudah terintegrasi 100 persen. Salah satu tujuan dari peraturan ini agar ke depannya kita bisa paperless," tutur Tavip.

"Masyarakat juga bisa rasakan manfaatnya langsung. Misal, bagi yang baru menikah, di samping mendapatkan buku nikah, mereka juga mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP baru yang sudah terupdate," tambahnya.(k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper