Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Honorer Jadi Outsourcing, Bagaimana Nasib Guru Honorer di Jabar?

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Dedi Sopandi mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan dan menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat terkait nasib guru honorer.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai 28 November 2023.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Dedi Sopandi mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan dan menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat terkait nasib guru honorer.

"Penghapusan honorer tentu seiring dengan pemberlakuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Nunggu instruksi pusat ya," katanya, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya saat ini total pegawai di Disdik Jabar, baik ASN, P3K dan honorer mencapai 45.000-an pegawai termasuk guru honorer. "Untuk total ASN sekitar 22 ribuan," katanya.

Menurutnta pengangkatan P3K itu disesuaikan dengan kebutuhan. Saat ini kuota P3K di Disdik Jabar mencapai 16.000-an.

"Sekarang sudah ada 11 ribuan P3K, artinya masih ada sekitar lima ribuan kuota untuk P3K," tuturnya.

Dedi memastikan pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K membuat sekolah swasta kekurangan tenaga honorer. Dedi mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh cabang disdik di daerah-daerah terkait rencana penghapusan honorer.

"Ya pemetaan untuk mencari ruang-ruang jam mengajar yang kosong, baik negeri atau swasta. Yang terdegradasi, nanti didistribusikan ke sekolah yang kosong jamnya," kata Dedi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper